Organisasi mahasiswa intrakampus
Organisasi mahasiswa
intrakampus adalah organisasi mahasiswa yang memiliki kedudukan resmi di
lingkungan perguruan tinggi dan mendapat pendanaan kegiatan kemahasiswaan
dari pengelola perguruan tinggi dan atau dari Kementerian/Lembaga. Bentuknya
dapat berupa Ikatan Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS), Unit Kegiatan
Mahasiswa (UKM) atau Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Para aktivis organisasi
mahasiswa intrakampus pada umumnya juga berasal dari kader-kader organisasi
ekstrakampus ataupun aktivis-aktivis independen yang berasal dari berbagai
kelompok studi atau kelompok kegiatan lainnya. Saat pemilu mahasiswa untuk
memilih pemimpin senat mahasiswa, pertarungan antar organisasi ekstrakampus
sangat terasa.
Dewan mahasiswa dan majelis mahasiswa
Dewan
mahasiswa dan majelis
mahasiswa adalah lembaga
kemahasiswaan tingkat universitas. Dewan mahasiswa ini sangat independen, dan
merupakan kekuatan yang cukup diperhitungkan sejak Indonesia merdeka hingga
masa Orde
Baru berkuasa. Ketua dewan
mahasiswa selalu menjadi kader pemimpin nasional yang diperhitungkan pada
jamannya.
Dewan mahasiswa
berfungsi sebagai lembaga eksekutif, sedangkan yang menjalankan fungsi
legislatifnya adalah majelis mahasiswa. Di fakultas-fakultas dibentuklah komisariat
dewan mahasiswa (KODEMA), atau di
beberapa perguruan tinggi disebut senat mahasiswa. Para ketua umum KODEMA atau ketua umum senat
mahasiswa ini secara otomatis mewakili fakultas dalam majelis mahasiswa. Keduanya dipilih secara
langsung dalam pemilu badan keluarga mahasiswa untuk masa jabatan tertentu.
Sedangkan ketua umum dewan mahasiswa dipilih dalam sidang umum majelis
mahasiswa.
Masa dewan mahasiswa
dan juga majelis mahasiswa di Indonesia berakhir pada tahun 1978-an ketika
pemerintah memberangus aksi kritis para mahasiswa dan dewan mahasiswa
dibekukan. Kegiatan politik di dalam kampus juga secara resmi dilarang.
Kebijakan itu dikenal dengan nama kebijakan Normalisasi
Kehidupan Kampus (NKK) dan
pengganti lembaga tersebut adalah badan
koordinasi kemahasiswaan (BKK).
Senat mahasiswa
Artikel
utama untuk bagian ini adalah: Senat mahasiswa
Senat mahasiswa adalah organisasi mahasiswa yang dibentuk pada
saat pemberlakuan kebijakan NKK/BKK pada tahun 1978. Sejak 1978-1989, senat
mahasiswa hanya ada di tingkat fakultas, sedangkan di tingkat universitas
ditiadakan. Di tingkat jurusan keilmuan dibentuk keluarga
mahasiswa jurusan atau himpunan
mahasiswa jurusan, yang
berkoordinasi dengan senat mahasiswa dalam melakukan kegiatan intern. Pada
umumnya senat mahasiswa dimaksudkan sebagai lembaga eksekutif, sedangkan fungsi
legislatifnya dijalankan organ lain bernama badan
perwakilan mahasiswa (BPM).
Pada tahun 1990, pemerintah
memperbolehkan dibentuknya senat mahasiswa tingkat perguruan tinggi namun model
student government ala dewan
mahasiswa tidak diperbolehkan. Senat mahasiswa yang dimaksudkan adalah kumpulan
para ketua organisasi mahasiswa intrakampus yang ada: ketua umum senat
mahasiswa fakultas, ketua umum BPM, dan ketua umum unit kegiatan mahasiswa.
Model seperti ini di beberapa perguruan tinggi kemudian ditolak, dan dipelopori
oleh UGM, senat mahasiswa memakai model student government.
Senat mahasiswa
kemudian menjelma menjadi lembaga legislatif, termasuk di tingkat fakultas.
Lembaga eksekutifnya adalah badan pelaksana senat mahasiswa. Belakangan nama
badan pelaksana diganti dengan istilah yang lebih praktis, badan eksekutif
mahasiswa (BEM). Awalnya BEM dipilih, dibentuk dan bertanggung jawab kepada
sidang umum senat mahasiswa namun sekarang pengurus kedua lembaga sama-sama
dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum.
Unit kegiatan mahasiswa (UKM)
Artikel
utama untuk bagian ini adalah: Unit kegiatan
mahasiswa
Untuk lebih
mengembangkan lagi potensi yang ada pada setiap mahasiswa, maka ada organ lain
yang disebut Unit Kegiatan
Mahasiswa (UKM). UKM adalah wadah
aktivitas kemahasiswaan untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu
bagi para aktivis yang ada di dalamnya. Unit Kegiatan Mahasiswa sebetulnya
adalah bagian/organ/departemen dari Dewan
Mahasiswa. Ketika dilakukan
pembubaran Dewan Mahasiswa, departemen-departemen Dewan Mahasiswa ini kemudian
berdiri sendiri-sendiri menjadi unit-unit otonom di Kampus.
Unit Kegiatan Mahasiswa
terdiri dari tiga kelompok minat : Unit-unit Kegiatan Olahraga, Unit-unit
Kegiatan Kesenian dan Unit Khusus (Pramuka, Resimen Mahasiswa, Pers
Mahasiswa,mahasiswa pecinta alam (mapala) Koperasi Mahasiswa, Unit
Kerohanian dan sebagainya).
Karena pentingnya
Mahasiswa dalam dunia pendidikan maka mahasiswa di wajibkan untuk mengikuti
minimal satu dari berbagai UKM yang ada di suatu Pergururuan Tinggi.dan seluruh
ukm yang ada di kampus itu dibawahi oleh pemerintahan mahasiswa.
Badan perwakilan mahasiswa
Badan
perwakilan mahasiswa (BPM) adalah
organisasi mahasiswa yang dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan NKK/BKK
pada tahun 1978. Sejak 1978-1989, badan perwakilan mahasiswa hanya ada di
tingkat fakultas bersama-sama dengan senat mahasiswa. Ada kerancuan istilah BPM
dengan senat mahasiswa karena sama-sama berarti wakil. Hanya saja menurut
aturan main, BPM dianggap berfungsi sebagai badan legislatif sedangkan senat
mahasiswa menjalani fungsi eksekutif.
Akhirnya, karena
ketidakjelasan fungsi BPM pada era senat mahasiswa perguruan
tinggi, BPM digantikan senat
mahasiswa. BPM sendiri dihapuskan. Senat mahasiswa yang tadinya badan eksekutif
berubah menjadi badan legislatif. Sedangkan badan eksekutifnya dibentuk badan
pelaksana senat mahasiswa, yang lantas diubah lagi menjadi badan eksekutif
mahasiswa atau BEM. Istilah ini bertahan hingga saat ini.
Badan eksekutif mahasiswa
Badan eksekutif
mahasiswa (BEM) ialah lembaga
kemahasiswaan yang menjalankan organisasi serupa pemerintahan (lembaga
eksekutif). Dipimpin oleh ketua/presiden BEM yang dipilih melalui pemilu
mahasiswa setiap tahunnya. Di beberapa kampus masih digunakan nama senat
mahasiswa (SM).
Himpunan mahasiswa jurusan
Artikel
utama untuk bagian ini adalah: Himpunan
mahasiswa jurusan
Himpunan
mahasiswa jurusan adalah
organisasi mahasiswa intrakampus yang termasuk dalam kelompok IOMS yang
dibentuk berdasarkan kesamaan disiplin ilmu, terdapat pada program studi atau
jurusan dalam lingkup fakultas tertentu dan berjejaring dengan disiplin ilmu
sejenis dari perguruan tinggi lain. Umumnya bersifat otonom dalam kaitannya
dengan organisasi mahasiswa di tingkat fakultas seperti senat mahasiswa dan badan
eksekutif mahasiswa. Kegiatan himpunan mahasiswa jurusan umumnya dalam konteks
keilmuan, penalaran dan pengembangan profesionalisme.
Istilah lain himpunan
mahasiswa jurusan adalah "keluarga mahasiswa jurusan", "ikatan
mahasiswa jurusan" atau "korps mahasiswa jurusan". Sebagai
contoh : Himpunan Mahasiswa Budi Daya Pertanian (Fakultas Pertanian),
Keluarga Mahasiswa Teknik Sipil (Fakultas Teknik), Himpunan Mahasiswa Sejarah
(Fakultas Ilmu Budaya), Korps Mahasiswa Komunikasi (Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik).
Himpunan mahasiswa
jurusan kelompok sejenis banyak yang membentuk jaringan dengan HMJ sejenis di
perguruan tinggi lainnnya, sehingga, seperti juga senat mahasiswa, maka ada
ikatan himpunan mahasiswa jurusan sejenis skala nasional. Sebut saja nama Ikatan
Mahasiswa Komunikasi Indonesia
yang menghimpun HMJ komunikasi, beberapa diantaranya berstatus senat mahasiswa
fakultas ilmu komunikasi. Atau Ikatan
Mahasiswa Administrasi Indonesia.
Juga ada Ikatan
Mahasiswa Geografi Indonesia
(IMAHAGI). Ada juga F-KMDGI yang menghimpun himpunan mahasiswa desain grafis
se-Indonesia.
Organisasi mahasiswa ekstrakampus
Organisasi ekstrakampus
merupakan organisasi mahasiswa yang aktivitasnya berada di luar lingkup
universitas atau perguruan tinggi. Organisasi ekstra kampus biasanya
berafiliasi dengan partai politik tertentu walaupun tidak secara eksplisit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar